by Redaksi - Espos.id News - Senin, 8 Juni 2009 - 19:06 WIB
Jakarta--Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta izin Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten dicabut. Keputusan ini diambil setelah Komisi memanggil Rumah Sakit Omni untuk memberikan penjelasan mengenai kasus gugatan terhadap pasiennya Prita Mulyasari.
“Komisi IX mengusulkan izin Rumah Sakit Omni dicabut,” kata Umar Wahid, Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR saat memimpin rapat di Komisi IX, Senin (8/6). Komisi akan segera melayangkan surat kepada Departemen Kesehatan untuk menyampaikan usulan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi juga meminta Omni mencabut gugat terhadap Prita yang telah menyebabkan ibu dua anak itu ditahan selama tiga pekan. Komisi meminta Omni menyampaikan permintaan maaf kepada Prita tanpa syarat.
Komisi tidak puas dengan penjelasan Omni dalam rapat yang berlangsung dua setengah jam sejak pukul 14.00 WIB. Umar selaku pimpinan dua kali menambah perpanjang waktu untuk mendengar penjelasan, tetapi hingga akhir rapat seluruh anggota menyatakan tidak puas terhadap jawaban Omni.
Komisi tidak mendapatkan jawaban atas alasan Omni menggugat Prita yang menyampaikan keluhan tentang ketidakpuasan pelayanan.
“Ketersinggungan seperti apa yang dirasakan oleh Omni sehingga Prita harus ditahan?” kata Max Sopacua anggota Komisi dari Fraksi Demokrat.
Direktur Rumah Sakit Omni Bina Ratna Kusumafitri tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Komisi. Ia mengatakan sejak awal menginginkan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kesimpulan DPR akan menjadi perhatian kami,” kata dia. Tempointeraktif/fid