by Jafar Sodiq Assegaf - Espos.id News - Selasa, 21 April 2020 - 20:14 WIB
Esposin, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Pertamina dan PGN tetap menjaga kinerja di tengah lesunya industri migas dunia. Apalagi beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong BUMN Migas itu memangkas margin bisnisnya. Salah satunya adalah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per mmbtu di plant gate sebagaimana permen menteri ESDM no 8 tahun 2020.
Politisi PDIP Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.
DPRD Karanganyar Bagikan 9.000 Paket Sembako dari Dana Reses
"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (permen ESDM no 8 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, Selasa (21/4/2020).
"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (permen ESDM no 8 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, Selasa (21/4/2020).
Ia bahkan menduga permen yang menjadi turunan Perpres No 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu tersebut akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi.
Sah! DPR Setujui Pilkada Serentak 2020 Ditunda 9 Desember
Kepada komisi VII DPR, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.
Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata US$8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan US$6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar US$2,4 per mmbtu.
Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar US$4 - US$4.5 per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar US$5,4 per mmbtu.
Dana Reses Rp1,3 Miliar DPRD Solo Digunakan Untuk Penanganan Corona
"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.
"Saat ini PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar US$ 1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Anggaran Kunker DPRD Sragen Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Gigih menjelaskan bahwa PGN akan mengusulkan beberapa opsi insentif kepada kementerian ESDM terkait pelaksanaan kebijakan harga gas industri tertentu ini. Beberapa opsi yang bisa dilakukan adalah melalui penerapan harga khusus yang dibeli PGN dari pemasok.
Volume gas dengan harga khusus ini akan dijual kepada pelanggan-pelanggan PGN, baik pelanggan industri yang masuk dalam Keppres nomor 40, ataupun yang diluar Keppres nomor 40.
Namun, Gigih melanjutkan, apabila kondisi demand masih menurun dan PGN tidak bisa menjual, maka alternatif lain perusahaa bisa mengusulkan semacam penggantian biaya secara cash dari pemerintah. "Ini semua akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuannya," lanjutnya.