JAKARTA — DPR dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Selasa (25/6/2013).
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Jakarta, Senin (24/6/2013), mengatakan pengesahan RUU Ormas itu tidak mungkin ditunda karena sudah dibahas hingga delapan kali dan melibatkan Pansus RUU Ormas, pimpinan DPR, dan perwakilan Ormas. "Apapun. Sudah delapan kali dibahas. Tidak mungkin tidak diselesaikan," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Keberadaan ormas di Indonesia, katanya, perlu diatur. Ormas tidak boleh merasa memiliki keistimewaan dibandingkan institusi demokrasi lain. "Ormas harus diatur. Demokrasi dan partai saja sudah diatur," katanya.
Pramono menyatakan ormas-ormas yang sudah lama eksis tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, DPR sudah menyerap pelbagai masukan dan kritik masyarakat soal isi RUU Ormas.
Dia menjamin RUU Ormas tidak akan mengebiri hak berdemokrasi dan berserikat masyarakat. "Pimpinan memberikan perhatian secara khusus terhadap RUU ini. Sebenarnya sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Apabila dalam perjalanannya nanti, ada pihak-pihak yang keberatan dengan pasal-pasal dalam RUU Ormas maka dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).