by Ahmad Kurnia Sidik - Espos.id News - Rabu, 10 Juli 2024 - 18:17 WIB
Esposin, SOLO -- Salah satu dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS diduga melakukan pelecehan kepada seorang mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Rektorat UMS mengaku kecolongan dan telah memberi sanksi sementara kepada dosen tersebut.
Sebelumnya, pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen itu mencuat ke publik lewat unggahan di akun Instagram BEM FKIP UMS, @bemfkipums, dengan judul “Dospem Adalah Maut” pada Senin (8/7/2024) lalu. Unggahan itu berisi kronologi pelecehan seksual yang dialami mahasiswi FKIP UMS saat bimbingan skripsi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat bimbingan skripsi itu, dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya itu melontarkan beberapa pertanyaan di luar konteks, seperti berat badan, bahkan beberapa tindakan yang dianggap berlebihan, seperti ingin dipeluk dan sebagainya.
Atas kejadian itu, Rekorat UMS melalui Wakil Rektor IV, Em Sutrisna, menyampaikan keprihatinan dan berjanji akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Atas kejadian itu, Rekorat UMS melalui Wakil Rektor IV, Em Sutrisna, menyampaikan keprihatinan dan berjanji akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
“UMS sangat prihatin dengan adanya kasus itu. Karena kami [UMS] itu adalah kampus Muhammadiyah yang sangat menjunjung nilai-nilai al-islam kemuhammadiyahan. Kami, UMS juga menaruh empati terhadap mahasiswi serta menjamin yang bersangkutan tetap dalam perlindungan kami,” ungkap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/7/2024) siang.
Saat ini, lanjut dia, kejadian itu sedang ditangani Tim Penegak Disiplin yang tugasnya menegakkan kedisiplinan terhadap pegawai UMS. Tim Penegak Disiplin juga telah meminta klarifikasi dan verifikasi di tingkat fakultas.
“Tentu setiap pihak dipanggil di waktu yang berbeda agar mereka bebas menceritakan kejadian itu tanpa rasa takut sedikit pun. Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil nanti memenuhi panggilan tepat waktu agar masalah ini bisa selesai dalam dua pekan ke depan,” kata dia.
Selain itu, kegiatan akademik juga tidak diperkenankan dilakukan di luar jam kerja. “Tujuannya untuk menjamin transparansi atas segala kegiatan akademik di UMS serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena kasus ini, saya tahu baru kali ini, ada yang melanggar aturan itu,” kata dia.
Ditanya Esposin soal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS di UMS, ia menjawab satgas tersebut ada dan merupakan perubahan dari satgas sebelumnya yang bernama The Student Mental Healt Center (SMHWS).
Satgas itu berfungsi secara umum menjaga agar kondisi mental tiap mahasiswa terjaga dengan baik serta mencegah tindak pelecehan ataupun kekerasan seksual. Namun, dalam perjalanannnya, satgas itu belum maksimal. “Kejadian ini jadi bahan refleksi kami untuk ke depannya agar memaksimalkan satgas yang sudah ada,” kata dia.
Selanjutnya, Em Sutrisna menegaskan jika dosen itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, UMS akan mengambil langkah tegas pendisiplinan.
“Jika nanti terbukti, hukuman untuk menimbulkan efek jera akan kami terapkan untuk pelaku. Bisa nanti pembebastugasan atas dosen tersebut menjadi pegawai administrasi semata, bahkan bisa dipecat,” tandasnya.
Dalam kesempatan wawancara yang sama, Sekretaris Rektor UMS, Anang Sutopo, menegaskan saat ini proses sudah dan sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah dugaan pelecehan seksual itu.
Sementara dosen yang diduga sebagai pelaku pelecehan, kata dia, saat ini sudah dikenai sanksi sementara yakni tidak diperkenankan lagi membimbing dan menguji skripsi. “Karena prosesnya masih berjalan kita menunggu hasilnya dari Tim Penegak Disiplin, yang nanti akan dirilis oleh tim itu,” kata dia.