by Setyo Aji Harjanto - Espos.id News - Jumat, 25 Juni 2021 - 04:20 WIB
Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim tidak bisa meminta dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK para calon pegawai negeri sipil KPK ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Klaim itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021, pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Soroti TWK KPK
Sejumlah lembaga dilibatkan dalam penyusunan hingga pelaksanaan TWK. Mereka adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT menyimpan dokumen hasil TWK KPK.
Bima mengatakan dokumen hasil TWK setiap individu yang diminta oleh pegawai KPK bersifat rahasia. “Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ucap Bima.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos