news
Langganan

Disebut Tertinggi di Indonesia, Segini Gaji PNS DKI - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire Ahmad Mufid Aryono  - Espos.id News  -  Senin, 19 Desember 2022 - 13:06 WIB

ESPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Esposin, SOLO--Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta masih menjadi impian banyak orang, karena gaji PNS DKI disebu-sebut tertinggi di Indonesia.

Gaji PNS di DKI Jakarta memang disebut tertinggi dibandingkan daerah lain. Hal ini karena ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji di atas daerah lain di Tanah Air.

Advertisement

Hal ini gaji PNS DKI ini berbeda karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah.

Informasi yang dihimpun Esposin dari berbagai sumber, Senin (19/12/2022), PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi dibandingan dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Honorer K2 Lulus Tes 2013 Gelar Aksi di Pemkab Klaten, Tuntut Diangkat PNS

Advertisement

Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2020 lalu mencapai Rp37,41 triliun. Sebagai daerah yang mempunyai PAD tinggi, besaran TKD di lingkungan Pemprov DKI pun tergolong cukup besar.

Seusai ketentuan, TKD diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki jabatan Administrator, Pengawas, jabatan yang disetarakan jabatan Administrator/Pengawas, jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan Calon PNS.

Gaji PNS DKI Jakarta dan gaji PNS di seluruh Indonesia, baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama.

Hal ini dikarenakan gaji PNS DKI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Baca Juga: Peringati Hari Korpri 2022, PNS Minta Uang Pensiun Jadi Rp1 Miliar

Menurut PP tersebut, gaji PNS DKI golongan terendah Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200.

Namun, yang membedakan penghasilan PNS antarinstansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.

Advertisement

Untuk PNS di DKI Jakarta, nominal tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca Juga: Ini Kisah Amirudin, Guru Honorer di Karanganyar yang Nyambi Jual Sayur Keliling

Berikut perincian gaji PNS DKI dari golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia:Rp1.560.800-Rp2.335.800 Golongan Ib:Rp1.704.500-Rp2.472.900 Golongan Ic:Rp1.776.600-Rp2.577.500 Golongan Id:Rp1.851.800-Rp2.686.500

Advertisement

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa:Rp2.022.200-Rp3.373.600 Golongan IIb:Rp2.208.400-Rp3.516.300 Golongan IIc:Rp2.301.800-Rp3.665.000 Golongan IId:Rp2.399.200-Rp 3.820.000

PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa:Rp2.579.400-Rp4.236.400 Golongan IIIb:Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan IIIc:Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan IIId:Rp2.920.800-Rp4.797.000

PNS Golongan IV Golongan IVa:Rp3.044.300-Rp5.000.000 Golongan IVb:Rp3.173.100-Rp5.211.500 Golongan IVc:Rp3.307.300-Rp5.431.900 Golongan IVd:Rp3.447.200-Rp5.661.700 Golongan IVe:Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Honor Rendah, 400 Guru WB di Sragen Terima Insentif dari Kemenag

Selain itu,gaji PNS DKI ditambah dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat gaji PNS DKI lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Berikut perincian TPP PNS DKI:

Advertisement

Teknis Ahli:Rp19.710.000 Teknis Terampil:Rp17.370.000 Administrasi Ahli:Rp15.300.000 Administrasi Terampil:Rp13.500.000 Operasional Ahli:Rp11.610.000 Operasional Terampil:Rp9.810.000 Pelayanan Ahli:Rp8.010.000 Pelayanan Terampil:Rp7.470.000 Calon PNS:Rp4.860.000

Baca Juga: Fantasi Jadi PNS, Hidup Sejahtera Terjamin Sampai Tua

Sedangkan gaji PNS DKI termasuk TPP jabatan fungsional auditor, perencana, an dokter, yakni:

Keahlian Utama:Rp33.030.000 Keahlian Madya:Rp28.710.000 Keahlian Muda:Rp23.850.000 Keahlian Pertama:Rp19.620.000

Sementara, gaji PNS DKI termasuk TPP jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, yakni:

Keahlian Utama:Rp31.770.000 Keahlian Madya:Rp26.550.000 Keahlian Muda:Rp23.580.000 Keahlian Pertama:Rp18.720.000 Keterampilan Penyelia:Rp18.720.000 Keterampilan Mahir:Rp17.190.000 Keterampilan Terampil:Rp16.560.000 Keterampilan Pemula:Rp12.960.000

TPP diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji PNS DKI.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif