by Dhima Wahyu Sejati - Espos.id News - Jumat, 29 Maret 2024 - 13:36 WIB
Esposin, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menyebut satuan pendidikan di Kota Solo sudah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Rabu (27/3/2024) secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional.
Artinya seluruh sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menerapkan kurikulum tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Sekretaris Disdik Kota Solo, Abdul Haris mengatakan tidak ada masalah bagi satuan pendidikan di Kota Solo untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. Dia mengatakan seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Kota Solo sudah menerapkan Kurikulum Merdeka.
Sekretaris Disdik Kota Solo, Abdul Haris mengatakan tidak ada masalah bagi satuan pendidikan di Kota Solo untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. Dia mengatakan seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Kota Solo sudah menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Saat ini memang sudah menjadi kurikulum nasional yang berarti semua sekolah wajib menerapkan. Tapi kita dari awal diluncurkan itu sudah sepenuhnya [menerapkan kurikulum merdeka]. Jadi kita sudah siap,” kata dia kepada Esposin, Jumat (29/3/2024).
Haris mengatakan tidak ada kendala dalam melaksanakan transisi dari kurikulum sebelumnya ke Kurikulum Merdeka. Penerapan Kurikulum Merdeka di Solo sendiri sudah sejak awal diluncurkan pada 2022 lalu.
“Memang bagus, termasuk terkait dengan pengembangan karakter, literasi, numerasi sudah sangat cocok dengan kita. Intinya kita sudah siap semua,” kata dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sejak diluncurkan pada 2022 sudah ada sekitar 300.000 satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara sukarela.
“Jadi sebenarnya hanya tinggal 20% lagi sekolah formal yang belum menerapkan kurikulum merdeka,” kata dia dalam tayangan Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran yang disiarkan di saluran resmi YouTube Kemendikbud RI, Rabu (27/3/2024).
Nadiem memberikan waktu untuk masa transisi bagi 20% sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. Bagi sekolah yang tidak berada di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) diberikan waktu transisi dua tahun hingga 2026-2027.
Sedangkan untuk sekolah yang berada di daerah 3T diberikan waktu hingga tiga tahun atau paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028.