news
Langganan

Dipecat Akibat Kasus Asusila, Ketua KPU RI: Alhamdulillah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Surya Dua Artha Simanjuntak  - Espos.id News  -  Rabu, 3 Juli 2024 - 18:37 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Youtube/KPU RI)

Esposin, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Hasyim bahkan ucapkan syukur atas putusan DKPP yang membuatnya terbebas dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, tugas sebagai pimpinan KPU sangat berat.

Advertisement

"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Dia juga meminta maaf. Meski demikian, permintaan maaf tersebut bukan ditujukan secara spesifik kepada korban, melainkan kepada jurnalis.

Advertisement

Dia juga meminta maaf. Meski demikian, permintaan maaf tersebut bukan ditujukan secara spesifik kepada korban, melainkan kepada jurnalis.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," jelas Hasyim.

Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan ketua KPU dalam putusan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Advertisement

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu. Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.

Advertisement

Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Usai Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Lepas Tugas Berat"

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif