news
Langganan

Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto: Harusnya Kasus Selesai di Dewan Pers - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Anshary Madya Sukma  - Espos.id News  -  Selasa, 4 Juni 2024 - 16:05 WIB

ESPOS.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Esposin, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penyelesaian kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya diselesaikan di Dewan Pers.

Hal itu diungkapkan Hasto usai menjalani pemeriksaan terkait dengan pernyataannya di sejumlah media nasional ihwal Pemilu 2024 pada Maret lalu.

Advertisement

Pernyataan Hasto itu dianggap menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat.

"Sebenarnya kami yang mengusulkan [ke Dewan Pers] sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

"Sebenarnya kami yang mengusulkan [ke Dewan Pers] sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Namun demikian, Hasto menekankan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas ucapannya baik secara hukum maupun sosial.

Selain itu, dia juga membantah bahwa pernyataannya itu ditujukan untuk memicu kerusuhan di masyarakat.

Advertisement

Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada Maret 2024.

"Semua sudah jelas, oleh sebab itu kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6, SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban, kira-kira seperti itu," pungkasnya.

Advertisement
 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Hasto Nilai Kasusnya Tak Perlu Sampai ke Polisi, Tapi di Dewan Pers"

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif