by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 16 Februari 2010 - 17:07 WIB
Salatiga (Espos)--Dinas Kesehatan Kota Salatiga melarang masyarakat melakukan fogging (penyemprotan) secara swadaya.
Penyemprotan untuk membasmi nyamuk demam berdarah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Penyemprotan yang dilakukan secara sembarangan justru membuat nyamuk resisten (tahan) terhadap pestisida. Yang lebih berbahaya dapat meracuni manusia.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dr Suryaningsih menyusul adanya tawaran bantuan fogging gratis oleh salah satu produsen minuman yang disiarkan di stasiun radio setempat.
Ia mengatakan ada prosedur tetap yang harus ditempuh sebelum dilakukan fogging di sebuah wilayah.
"Harus ada penyelidikan epidemiologi dulu sebelum di fogging," ujarnya ditemui di Salatiga, Selasa (16/2).
Ia mengaku sudah melarang stasiun radio tersebut untuk menayangkan iklan itu, begitu pula pada sponsor.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada Dinkes, dr Errytrina Whismah, mengatakan prosedur untuk melakukan fogging adalah adanya laporan kewaspadaan dini dari RS yang kemudian diteruskan ke Puskesmas di lokasi terjadinya kasus DB. Petugas kesehatan di Puskesmas lantas melakukan penyelidikan epidemiologi (PE).
Jika hasil PE menyebutkan indeks kasus tinggi di suatu wilayah, baru bisa dilakukan fogging. Kalau rendah, maka fogging belum bisa dilakukan.
Alasan lain mengapa masyarakat tidak boleh melakukan fogging swadaya adalah penggunaan campuran pestisida tertentu yang hanya diketahui oleh Dinkes. Errytrina mengatakan ada satu campuran khusus yang tidak bisa dibeli secara sembarangan. kha