by Redaksi - Espos.id News - Minggu, 25 Juli 2010 - 18:10 WIB
Semarang (Espos)--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan teguran kepada tujuh stasiun televisi, karena dinilai telah melakukan pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan.
Divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, pengelola tujuh stasiun televisi tersebut duduga melanggar Peraturan KPI No 2 Tahun 2009 dan Peraturan KPI No 3 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami telah memberikan teguran keras kepada tujuh televisi itu, karena telah melakukan pelanggaran tentang norma kesopanan dan kesusilaan dengan menayangkan adegan seksual yang mengabaikan perlindungan hak anak-anak dan remaja," ujarnya di Semarang Minggu (25/7).
Tujuh telivisi itu yakni, Indosiar, Trans 7, Trans TV, ANTV, dan SCTV, TVRI Jawa Tengah (Jateng), dan TATV Surakarta.
Menurut Zainal, pelanggaran P3SPS itu terkait penayangan adegan pamer ciuman mulut di muka umum yang dilakukan Krisdayanti (KD) dan Raul oleh, Indosiar pada acara KISS 22 Juli 2010. Trans 7 pada acara I-Gosip 22 Juli 2010, Trans TV acara Investigasi Selebriti 23 Juli 2010, ANTV acara Espresso 23 Juli 2010, dan SCTV acara Halo Selebriti 22 Juli 2010.
Pengelola lima televisi swasta nasional sambung ia, tak sepantasnya dan tak selayaknya menayangkan adegan ciuman KD dengan Raul yang bukan pasangan suami isteri, apalagi status Raul masih beristri.
Dia mengaku kaget dan gemas melihat adegan tidak senonoh yang dilakukan KD dan Raul di layar televisi. Apalagi, dalam tayangan tersebut digambarkan KD terkesan tak punya rasa malu.
Setelah mendaratkan ciuman di bibir Raul, KD malah tertawa terbahak-bahak dan tepuk-tepuk seolah-olah merasa puas. Belum lagi ciuman balasan dari Raul ke bibir KD yang penuh nafsu.
"Buat apa televisi menayangkan adegan tak bermoral dan tak ada manfaatnya bagi kepentingan publik. Justru sebaliknya malah bisa berdampak buruk pada perkembangan anak-anak dan remaja. Pengelola televisi hendaknya jangan hanya sekadar memburu rating tapi tanggungjawab sosial juga harus diutamakan," paparnya.
Sedang TVRI Jateng, ujar Zainal diduga melakukan pelanggaran jam tayang terkait pembicaraan mengenai masalah seks dewasa pada saat jam anak dan remaja.
"TA TV pada acara dangdut yang disiarlan secara langsung menampilkan penyanyi yang berbaju seronak dan goyangan vulgar," ujarnya.
oto