by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 30 Juli 2010 - 13:27 WIB
Sebagian anggota DPR merespons positif dengan meminta maaf. Tapi, sebagian anggota DPR malah marah dan protes. Seharusnya mereka tidak merespons negatif.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho menilai reaksi negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh SetjenDPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi.
Bahkan, mereka melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri.
"DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang KIP seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi," kata Eryanto kepada detikcom, Jumat (30/7).
Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, kata Eryanto, Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR sendiri.
Daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.
"DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR, dan menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR-RI," jelas Eryanto. dtc/nad