by Hafit Yudi Suprobo Harian Jogja - Espos.id News - Rabu, 26 Februari 2020 - 13:47 WIB
Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan soal penggundulan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan, penyelidikan bakal dilakukan Propam Polda DIY.
Penyelidikan itu dilakukan guna melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.
Penyelidikan itu dilakukan guna melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.
Driver Gojek Tertembak Peluru Nyasar Polisi di Masaran Sragen
"Propam Polda DIY dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," ujar Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (26/2/2020).
Penampilan ketiga tersangka itu mendapat beragam tanggapan.
Ada sejumlah pihak yang menyayangkan perlakuan polisi terhadap tersangka. Bahkan, ada warganet yang mengatakan tindakan penggundulan itu tidak tepat, lantaran tersangka adalah pendidik.
Kisah Yusuf, Guru PNS di Solo Berpenghasilan Rp25 Juta
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang meliputi Isfan Yoppy Andrian alias IYA, Riyanto alias R, dan Danang Dewo Subroto alias DDS, didakwa dengan pasal kelalaian.
Kelalaian ketiga pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman ini menyebabkan nyawa 10 siswa melayang.
Badai Ferdinand Ancam Jateng, Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat
Ketiganya dijerat dengan pasal 359/360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!