Esposin, JAKARTA -- Permintaan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (NF), tersangka pengibaran bendera merah putih bertulisan Arab dan gambar pedang, akhirnya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurul yang metupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) sempat ditahan akibat kedapatan mengibarkan bendera merah putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang saat aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017) lalu.
"Kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, Selasa (24/1/2017).
Adapun pengabulan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Menurut Awi, yang menjadi alasan objektif penyidik adalah janji Nurul untuk tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, alasan subjektif penyidik adalah jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Arifin Ilham, bagi Nurul. Adapula alasan humanis yakni status Nurul yang merupakan tulang punggung keluarga.
Nurul sendiri terancam pidana penjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Lambang Negara jika tindakannya dinyatakan terbukti bersalah.