news
Langganan

Diduga Terima Rp2 Miliar, Irjen Pol Napoleon Jadi Tersangka Pencucian Uang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 23 September 2021 - 00:14 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus pencucian uang dalam kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte (Antara)

Esposin, JAKARTA— Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka. "Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Advertisement

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Irjen Napoleon Langsung Diisolasi Penyidik Bareskrim 

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini.

"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," imbuhnya.

Dinyatakan Bersalah

Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Advertisement

Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap USD 370.000 dan SGD 200.000 dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Divonis 4 Tahun

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia mengajukan permohonan banding atas vonis itu namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu.

Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif