news
Langganan

Didesak Pengusaha, Kemenhub Izinkan Angkutan Umum Penumpang Angkut Barang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Rio Sandy P.  - Espos.id News  -  Jumat, 8 Mei 2020 - 15:59 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos,com JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperbolehkan angkutan umum penumpang darat memuat barang atau logistik jenis tertentu.

Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan selama masa pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 memaksa pengusaha angkutan umum memangkas kapasitas penumpang hingga 50%.

Advertisement

Pemangkasan jumlah penumpang tersebut untuk jaga jarak antarpenumpang. Hal itu guna menekan persebaran virus corona.

Menhub Bolehkan Bus Beroperasi, Perusahaan Otobus di Solo Ini Langsung Siapkan 345 Bus

Advertisement

Menhub Bolehkan Bus Beroperasi, Perusahaan Otobus di Solo Ini Langsung Siapkan 345 Bus

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengimbau perusahaan angkutan umum mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020. Kemenhub juga merilis aturan lain yang menguntungkan pengusaha.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama tiga bulan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020) dan dirilis bisnis.com.

Usulan Organda

SE Dirjen Perhubungan Darat tersebut sekaligus menjawab usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar diizinkan membawa barang. Hal itu untuk mengoptimalkan penggunaan bus.
Advertisement

Sekjen DPP Organda, Ateng Haryono, menuturkan pendapatan anggotanya harus tergerus karena dilarang mengangkut penumpang selama masa pandemi Covid-19.

Di sisi lain, belum ada aturan yang mendukung angkutan penumpang darat bisa mengangkut barang layaknya transportasi lainnya seperti laut dan udara.

Berdasarkan Permenhub No. 25/2020, terdapat aturan turunan yang memperbolehkan pemanfaatan transportasi udara dan laut untuk membawa barang.

Advertisement

Ramai Keluhan Tagihan Listrik April 2020 Naik, Ternyata Karena Ini

“Memang harus ada aturan yang memperbolehkan, sampai sekarang belum ada,” kata dia pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut dia, dari sisi potensi, ruang bagasi bus yang besar di kanan dan kiri tubuh bus memiliki kapasitas yang cukup untuk mengangkut barang.

Advertisement

Tak hanya itu, kabin penumpang bisa disulap untuk membawa barang-barang yang ukuran dan muatannya lebih kecil. Dengan demikian, meski jumlah penumpang dibatasi, pengusaha bus masih bisa mendapatkan pendapatan dari mengangkut barang.

Advertisement
Tika Sekar Arum - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif