news
Langganan

Dewan Pers Sayangkan Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 12 Januari 2022 - 23:28 WIB

ESPOS.ID - Dua orang polisi penganiaya jurnalis Tempo di Kota Surabaya, Nurhadi, divonis hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (Istimewa/AJI Kota Surabaya)

Esposin, SURABAYA — Dewan Pers menyayangkan dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai keputusan hakim tersebut.

Advertisement

"Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer," ujarnya seusai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut dia, putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.

Advertisement

Menurut dia, putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun kurungan penjara.

Ia juga menilai mengapa hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

"Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," ucapnya.

Advertisement

"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu pekan untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," ucap Winarko.

Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara 

Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.

Advertisement

Mejelis hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Advertisement

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di pelaminan.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif