news
Langganan

Demokrat: Peluang Gibran Cawapres Prabowo Tergantung Putusan MK Pekan Depan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Surya Dua Artha Simanjuntak  - Espos.id News  -  Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:44 WIB

ESPOS.ID - Menhan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho saat menghadiri Hari Veteran di UNS Solo, Kamis (10/8/2023). (Istimewa/Humas UNS Solo)

Esposin, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK saat ini sedang menangani uji materi UU Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Para pemohon ingin batasan usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari yang awalnya 40 tahun. 

Advertisement

Gibran sendiri baru berusia 35 tahun (1 Oktober 1987), sehingga menurut aturan saat ini, Gibran tak bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

"Peluangnya ada kalau Mas Gibran [jadi cawapres Prabowo]. Mungkin saat ini masih tergantung pada keputusan MK," jelas Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

"Peluangnya ada kalau Mas Gibran [jadi cawapres Prabowo]. Mungkin saat ini masih tergantung pada keputusan MK," jelas Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Meski demikian, lanjutnya, MK harus memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan apabila mengabulkan uji materi batasan usia minimal capres-cawapres itu. 

Dia mengungkit, saat ini juga ada uji materi UU Pemilu yang meminta usai maksimal capres-cawapres dibatasi menjadi 70 tahun. 

Advertisement

Oleh sebab itu, lanjutnya, sebaiknya urusan batasan usia capres-cawapres diserahkan kepada DPR sebagai pembuat undang-undang bukan MK. 

"Jadi reasoning [alasannya] juga apakah akan dikembalikan kepada pembuat UU misalkan. Artinya MK akan mengembalikan sesuai UU ataukah kemudian ada keputusan sebagian ya itu sangat tergantung pada keputusan MK," ujar Herman. 

MK sendiri dijadwalkan akan memutuskan soal uji materi batasan usia minimal capres-cawapres ini pada Senin (16/10/2023) pekan depan. 

Advertisement

Di samping itu, Herman menegaskan Demokrat akan menyerahkan seluruh keputusan pemilihan cawapres kepada Prabowo. Siapapun cawapresnya, dia mengaku Demokrat akan terus memenangkan Prabowo di Pilpres 2024. 

"Jadi ya silakan saja wacana itu berkembang, dan apakah nanti jatuh pilihan kepada Pak Airlangga, Erick Thohir, Gibran, ataukah Kepada Bu Khofifah," ungkapnya. 

Sebelumnya, Partai Demokrat mengungkap ada empat nama tokoh yang menguat untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di ajang Pilpres 2024. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, empat nama itu adalah: Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Advertisement

Menurutnya, nama Airlangga diusulkan oleh Golkar dan nama Erick Thohir diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). 

Sementara itu, Herzaky tidak mengungkapkan nama Gibran dan Khofifah diusulkan oleh siapa. 

"Kami juga mendengar Bapak Prabowo Subianto akan meminta sekaligus mendengarkan pandangan dari pimpinan tiap-tiap parpol anggota Koalisi Indonesia Maju sebelum beliau memutuskan siapa cawapres yang akan dipilih," jelas Herzaky dalam keterangannya, Senin (9/102/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Demokrat: Peluang Gibran Cawapres Prabowo Tergantung Putusan MK"

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif