news
Langganan

DEMO BURUH : JK Tegaskan KHL Ditetapkan 5 Tahun Sekali - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lavinda Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Sabtu, 31 Oktober 2015 - 10:35 WIB

ESPOS.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Demo buruh memprotes PP Pengupahan, namun JK menyatakan KHL tetap dihitung setiap 5 tahun.

Esposin, JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan evaluasi kebutuhan hidup layak dengan periode lima tahun sekali, meski mendapat protes dari sejumlah kelompok buruh.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan survei harga kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tidak banyak berubah jika dilakukan dengan periode berdekatan.

"Lima tahun lagi [revisi KHL]. Survei lebih besar karena kita anggap itu kan tidak banyak berubahnya," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (30/10/2015).

Menurut dia, perubahan riil sebenarnya terjadi pada tingkat inflasi. Sementara, produktivitas buruh diapresiasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Oleh karena itu, pemerintah memilih indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai patokan kenaikan upah.

Perhitungan kenaikan upah buruh melalui skema persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipilih untuk memberi kepastian pada buruh sekaligus pengusaha.

Dia juga mengingatkan pemerintah tak hanya ingin menyejahterakan buruh yang bekerja, tetapi juga memberi lapangan kerja bagi calon buruh yang belum bekerja.

Advertisement

"Kalau kita ribut melulu nanti lapangan kerja baru tidak ada yang masuk," imbuh dia.

Sejumlah kelompok pekerja melakukan aksi demonstrasi menolak implementasi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan Pekerja. Mereka menilai skema upah baru akan menurunkan kesejahteraan mereka.

Kalangan pekerja menolak skema kenaikan upah minimum yang baru karena dianggap melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut, penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan berdasarkan survei harga KHL di pasar, bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui skema yang termuat dalam PP No. 78/2015.

Kelompok buruh menuntut penambahan item KHL dilakukan setiap tahun, bukan lima tahun sekali karena dianggap terlalu lama.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif