news
Langganan

Delapan pengedar video porno Ariel jadi tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Senin, 5 Juli 2010 - 10:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Polisi menetapkan delapan orang pengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari sebagai tersangka.

Delapan orang itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. "Sudah ada 20 orang lebih yang kita periksa. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Advertisement

Kedelapan orang tersangka itu dikenai pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE No. 11 Tahun 2008 dengan dugaan melakukan penyebaran pornografi.  Para tersangka yang diperiksa itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat.

Mereka belum ditahan karena polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang jelas kita proses dulu dan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan," tegas Ito.

Untuk kasus video porno, polisi telah menetapkan Ariel sebagai tersangka. Sementara Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Video Ariel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif