news
Langganan

Deadlock! Yusuf Mansur Tolak Bayar Tunai Gaji Karyawan Paytren - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Minggu, 17 Juli 2022 - 01:11 WIB

ESPOS.ID - Yusuf Mansur memosting video berisi permohonan maaf kepada warganet, 3 Mei 2022. (IG @yusufmansurnew)

Esposin, BANDUNG — Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur ogah membayar gaji 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak lebih dari 20 bulan secara tunai.

Yusuf Mansur berjanji membayar gaji 14 karyawan di perusahaannya itu dengan mencicil mulai 31 Maret 2023.

Advertisement

Sikap Yusuf Mansur ini ditolak mentah-mentah oleh belasan karyawan yang menggugatnya secara bipartit.

"Tim kuasa hukum Paytren Yusuf Mansur sudah memberikan jawaban tertulis kepada kami. Intinya mereka menolak membayar secara tunai saat ini dan hanya bersedia membayar secara mencicil mulai 31 Maret 2023," ujar Zaini Mustofa, kepada Esposin, Sabtu (16/7/2022).

Advertisement

"Tim kuasa hukum Paytren Yusuf Mansur sudah memberikan jawaban tertulis kepada kami. Intinya mereka menolak membayar secara tunai saat ini dan hanya bersedia membayar secara mencicil mulai 31 Maret 2023," ujar Zaini Mustofa, kepada Esposin, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Yusuf Mansur Janji Bayar Gaji Karyawan Paytren, Diberi Waktu 2 Pekan

Dengan demikian, perundingan antara tim Yusuf Mansur dengan karyawan yang menggugat berakhir deadlock.

Advertisement

"Deadlock. Yusuf Mansur hanya mengulur-ulur waktu saja. Intinya dia tidak mau memenuhi tuntutan dari karyawan untuk membayar secara tunai saat ini," lanjut Zaini yang juga mengaku menjadi korban dalam investasi batu bara Yusuf Mansur ini.

Baca Juga: Cerita Yusuf Mansur Dilaporkan ke Mabes Polri lalu Kembalikan Uang

Esposin berusaha meminta konfirmasi melalui Whatsapp kepada Yusuf Mansur dan pengacara Paytren namun tidak mendapat tanggapan.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Mansur bersedia memenuhi hak 14 karyawan Paytren yang dirumahkan tanpa digaji dengan nilai Rp451 juta.

Namun Yusuf Mansur baru bersedia membayar dengan cara mencicil selama enam bulan, dimulai April 2023.

Namun Kesediaan Yusuf Mansur itu langsung ditolak mentah-mentah oleh 14 karyawan Paytren.

Advertisement

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Yusuf Mansur ke Polsek Ciracas

Mereka memberi waktu dua pekan bagi Yusuf Mansur untuk membayar gaji mereka yang sudah terkatung-katung sejak lama.

“Perusahaan Yusuf Mansur bersedia mencicil tapi mulai April 2023. Kami tidak mau. Ini hanya cara untuk mengulur-ulur waktu. Ya kalau keuangan perusahaan sehat, kalau ternyata kemudian diputus pailit bagaimana?” ujar Zaini Mustofa, pengacara 14 karyawan Paytren kepada Esposin, Sabtu (2/7/2022).

Tak Digaji

Seperti diberitakan, PT VSI (Paytren) milik Yusuf Mansur digugat bipartit oleh 14 karyawannya sejak beberapa waktu yang lalu.

PT VSI tidak membayarkan gaji ke-14 karyawan itu sejak lebih dari 20 bulan yang lalu.

Salah satu karyawan Paytren yang menggugat menyatakan sebenarnya banyak lagi karyawan yang mengalami nasib serupa.

“Namun yang menggugat baru 14 orang. Sepertinya akan ada gugatan susulan,” ujar karyawan yang meminta dirahasiakan namanya itu kepada Esposin.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif