news
Langganan

Dapat Lampu Hijau Dari BPOM, RS Swasta Kembali Edarkan Obat Sirop - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rahmad Fauzan  - Espos.id News  -  Sabtu, 19 November 2022 - 11:29 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi obat dalam bentuk sirop. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA—Rumah sakit swasta sudah mulai kembali mengedarkan obat sirop setelah sempat terhenti menyusul arahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akibat adanya temuan kandungan etilen glikol. Hal tersebut disampaikan kepada Bisnis oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/11/2022).

"Obat sirop di rumah sakit swasta sudah mulai diedarkan setelah ada penjelasan terbaru dari BPOM," kata Ichsan.

Advertisement

Penjelasan terbaru BPOM yang dimaksud dirilis pada 17 November 2022 dengan Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol. Di dalamnya dijelaskan berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk obat sirop tidak mengandung empat pelarut berbahaya. Antara lain, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.

Baca Juga William Wongso Pastikan Semua Makanan KTT G20?Halal

Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan. Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima pada 23 Oktober 2022 dan keenam pada 27 Oktober 2022 lalu. Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dapat Lampu Hijau Dari BPOM, RS Swasta Kembali Edarkan Obat Sirop

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif