news
Langganan

DANA DESA : Jokowi Ingatkan Dana Desa Rp20,7 Triliun Tak Boleh Diparkir di Bank - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 28 September 2015 - 16:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa akan digunakan agar perekonomian desa mulai bergerak.

Solopoos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keinginannya akan pergerakan perekonomian desa. Menurut Presiden, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp20,7 triliun untuk 74.754 desa di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Saya ingin ekonomi desa bergerak. Tahun 2015 dialokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 T. Segera gunakan dana itu,” pinta Presiden Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Sementara dalam fan page facebooknya, Presiden Jokowi menegaskan, dana desa ini penting sekali untuk menggerakkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja di desa dan mempercepat pembangunan wilayah perdesaan.

“Saya mengingatkan dana desa tidak boleh diparkir di bank. Harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan program padat karya,” tegas Presiden.

Advertisement

Sanksi Penundaan DAU Senada dengan desakan Presiden Jokowi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mendesak bupati/walikota di seluruh Tanah Air agar seluruh dana desa segera disalurkan kepada desa, jangan ada lagi yang mengendap di rekening pemerintah daerah.

“Kepada teman-teman kepala daerah untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini segeralah salurkan ke desa, kalau lambat merealisasikan ingat adanya sanksi penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9/2015).

Marwan mengingatkan seperti dilansir laman setkab.go.id, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Keuangan (Menkeu); dan Menteri PDTT;  yang mempermudah proses administrasi bagi Pemda untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, program alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibuat lebih sederhana.

Advertisement

“Perlu diketahui saat ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa” ungkap Marwan.

Marwan meminta kepala daerah mencermati dan merespons cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu mengenai adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.

“Harus ada respons cepat dari para kepala daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa agar bisa langsung digunakan untuk membangun infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” terang Marwan.

Dari data Kementerian Keuangan RI sampai dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak Rp16,57 triliun atau 80 persen dari Rp20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari pusat kepada pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

 

Advertisement
Septina Arifiani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif