by Adib Muttaqin Asfar Jibi Solopos - Espos.id News - Jumat, 9 Januari 2015 - 18:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Temuan 61 pelanggaran yang dilakukan oleh lima maskapai penerbangan Indonesia bukan hanya berdampak pada jatuhnya sanksi atas maskapai. Sejumlah pejabat dan petugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara dicopot dan dibebastugaskan.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, saat merilis hasil investigasi izin terbang di 5 wilayah otoritas bandara, Jumat (9/1/2014) sore. Setidaknya, ada 11 pejabat di Ditjen Perhubungan Udara yang dijatuhi sanksi.
"Yaitu tiga pejabat eselon 1 di Ditjen Perhubungan Udara, tujuh pejabat eselon 3, dan seorang principal inspector operation. Sanksi termasuk termasuk pembebasan tugas dan mutasi," kata Ignasius Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, yang disiarkan live di Kompas TV.
Jonan mengakui pemerintah merasa masih banyak perbaikan yang harus dilakukan di dunia pernerbangan, termasuk Kemenhub sebagai regulator, pengelola bandara (Angkasa Pura), Air Navigation Indonesia, dan Indonesia Slot Coordinator (IDSC). "Kami menjatuhkan sanksi terhadap pejabat di Ditjen Perhubungan udara, ini sebagai pembinaan," katanya.
Meski demikian, Jonan menolak jika Kemenhub anggap ikut bersalah terkait maraknya pelanggaran izin terbang oleh sejumlah maskapai nakal. Dia juga mengaku tak tahu sejak kapan pelanggaran izin mulai terjadi. "Saya tidak tahu. Saya baru jadi menteri dua bulan," tukas Jonan.
Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam pelanggaran itu. "Tidak ada unsur pidana, tapi hanya kekurangpedulian kerja."
Selain itu, Jonan juga berjanji meningkatkan kompensasi dan kesejahteraan bagi principal inspector operation, seperti pilot negara dan engineer yang memeriksa kelayakan pesawat. Dia juga menjanjikan ada transparansi jadwal penerbangan melalui sistem online, termasuk izin penerbangan, izin slot, dan sebagainya sehingga tak ada lagi masalah.