by Abu Nadzib - Espos.id News - Selasa, 14 Juni 2022 - 19:17 WIB
Esposin, SOLO – Para perempuan pekerja di Indonesia bakal mendapatkan jatah cuti hamil enam bulan, bukan tiga bulan seperti yang terjadi selama ini.
Jatah cuti hamil enam bulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dan tengah berproses di DPR.
Sudah lebih layakkah cuti hamil enam bulan tersebut bagi perempuan pekerja di Indonesia? Berapa lamakah cuti hamil di luar negeri?
Berikut jatah cuti hamil bagi perempuan pekerja di luar negeri, yang dirangkum Esposin dari www.ibupedia.com, Selasa malam.
Berikut jatah cuti hamil bagi perempuan pekerja di luar negeri, yang dirangkum Esposin dari www.ibupedia.com, Selasa malam.
Baca Juga: Kabar Gembira! Perempuan Pekerja Bakal Dapat Cuti Hamil 6 Bulan
Swedia memberikan waktu 16 bulan bagi ibu untuk mengurus anaknya, dengan gaji 80 persen dari gaji normal.
Swedia juga memberikan jatah cuti dua bulan bagi laki-laki saat istrinya melahirkan.
Gaji perempuan pekerja tersebut diberikan 90 persen dari gaji normal. Menariknya, ayah juga mendapatkan hak cuti yang sama saat istrinya melahirkan.
Cuti hamil di negara ini hanya 84 hari dan tanpa diberikan gaji sama sekali.
Meskipun aturannya terlihat kejam, tak sedikit perusahaan di Amerika Serikat yang menerapkan aturan berbeda.
Bahkan ada perusahaan yang memberikan cuti hamil selama 1 tahun untuk ibu dan ayah dengan memberikan gaji full setiap bulan.
Perinciannya, 28 hari sebelum persalinan dan sisanya setelah melahirkan. Selama masa ini, gaji hanya dibayarkan sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Flyover Purwosari Solo, Ada Ibu Hamil Jadi Korban
Pemerintah juga memberikan izin bagi ibu bekerja untuk menyusui anaknya selama 1 jam setiap hari kerja. Jatah cuti bagi ayah selama tiga hari.
Namun, tak sedikit perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih panjang.
Cuti untuk ayah diberikan 12 pekan, juga dengan gaji 100 persen.
Gaji 55 persen diberikan untuk 17 pekan pertama, sisanya dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama.
Namun sebelum mengajukan cuti, pekerja tersebut telah bekerja selama 600 jam dan telah membayar asuransi setahun.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Kerang, Mitos atau Fakta?