by Chelin Indra Sushmita - Espos.id News - Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:10 WIB
Esposin, SOLO – Sampai saat ini kenaikan gaji PNS atau pegawai negeri sipil masih sebatas wacana. Kenaikan gaji pokok kali terakhir dilakukan pada awal 2019.
Gaji PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Golongan terendah tercatat akan mendapat gaji sebesar Rp1.560.800 sementara yang tertinggi Rp5.901.200.
Jumlah gaji itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun komponen tunjangan adalah tunjangan istri, anak, hingga kinerja.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang paling menentukan berapa jumlah penghasilan seorang ASN setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Baca juga: Berisik! Konvoi Motor Brong hingga Balap Liar Ganggu Tidur Warga Kartasura Tengah Malam Tadi
Berikut perincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Eks Pintu Retribusi Wisata Tawangmangu Dijaga Polisi Besok, Pengendara dari Luar Diminta Putar Balik
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Biar Level PPKM Cepat Turun, Ini yang Harus Dilakukan 7 Daerah di Soloraya
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Muhammad Kece Buka Suara Setelah Dikecam MUI
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200