by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:23 WIB
Esposin, JAKARTA – Kementerian tenaga kerja akan menambah bantuan subsidu upah (BSU) kepada pekerja yang dianggap terdampak PPKM Darurat. Tentu, ada syarat yang harus terpenuhi agar pekerja dapat menerima BSU dari Kemenaker.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Anak di Madiun Dapat Vaksinasi Covid-19
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip Detik.com, Sabtu, (24/7/2021).
Ida menambahkan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber syarat para pekerja dapat menerima BSU karena pihaknya menilai data tersebut yang terbaik, diakses, dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Baca Juga: Digerebek Petugas, Nasib PKL Di Purwodadi Berakhir Bahagia
Bantuan itu juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Nilai itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.
Baca Juga: Lagi Isoman, Warga Wonogiri bisa Dapatkan Sembako Gratis dengan Cara Ini
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan, selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya sekali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," tandasnya.