by Nugroho Meidinata - Espos.id News - Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:34 WIB
Esposin, SOLO – Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya cara dan ke mana melapor jalan rusak di daerahnya. Ada beberapa, mulai melapor ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian PUPR.
Jalan rusak menjadi salah satu hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Bahkan, setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan laporan tentang jalan rusak di daerahnya.
Namun, ternyata untuk melaporkan jalan rusak, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu status jalan dan siapa yang berwenang dalam pemeliharaannya. Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.
Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi. Kemudian, terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.
Lalu terdapat Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Terkait ini, kewenangan ada di pemerintah kota. Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.