by Newswire - Espos.id News - Selasa, 13 Juli 2021 - 22:39 WIB
Esposin, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp120 miliar. Yosef ditangkap saat menjalani perawatan karena Covid-19 setelah 15 tahun menjadi buron.
"Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus, Yosef Tjahjadjaja. Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta, sebanyak Rp120 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (13/7/2021).
Leonard menerangkan penangkapan Yosef turut serta melibatkan polisi. Yosef ternyata juga tengah diburu oleh polisi, dalam hal ini Polda Jawa Barat, karena terlibat kasus penipuan yang dua tersangka lainnya telah ditangkap.
Baca Juga: Prabowo Dapat Jempol dari Jokowi di Istana Merdeka
Baca Juga: Prabowo Dapat Jempol dari Jokowi di Istana Merdeka
"Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergisitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 13.50 WIB. Sebelumnya Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu," paparnya.
Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya. Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.
Baca Juga: Video Syur Gisel-Nobu Hebohkan Masyarakat, Penyebar Divonis 9 Bulan Penjara
"Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19," imbuhnya.
Baca Juga: Daerah Tingkat Kepatuhan Rendah Gunakan Masker Bertambah, Jatim Pertama
Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan sehat. Yosef kemudian dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (LP).
Diketahui, pada 26 Juli 2004, Yosef Tjahjadjaja divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suripto.
Hakim menyatakan Yosef terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang mengakibatkan kerugian Rp 120 miliar.
Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang PPKM Darurat, Pengamat Semakin Khawatir
Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Kasus ini berawal saat Yosef mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut. Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan yang semula ditujukan untuk membangun rumah sakit jantung namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akhirnya, ia berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu kemudian dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.
Dalam perkara ini, Charto telah divonis 15 tahun penjara. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan. Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit.