by Haryono Wahyudiyanto - Espos.id News - Sabtu, 4 September 2021 - 22:24 WIB
Esposin, JAKARTA – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Mereka kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 20 orang baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeluarkan maklumat seusai OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin.
"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Kholili, dalam siaran pers yang diterima Antara seperti diberitakan Bisnis, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Borneo FC 3-1 Persebaya: Petaka Awal Liga 1 Bajul Ijo
Baca Juga: Borneo FC 3-1 Persebaya: Petaka Awal Liga 1 Bajul Ijo
Maklumat tersebut pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK. Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo tetap menjaga kondusivitas di wilayah setempat.
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat. Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Baca Juga: Alhamdulilah, 31 Pasien Covid-19 di Klaten Sembuh
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin. Selain itu OTT menyasar para kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tersebut terdiri atas empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap. Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Baca Juga: Siap Sekolah Tatap Muka, Madrasah di Karanganyar Tunggu Instruksi Kemenag
Sementara 17 tersangka lainnya mulai ditahan sejak 4 September hingga 23 September 2021.