by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 2 Februari 2015 - 13:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menjerat calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,? menuturkan KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada tiga anggota kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiganya yaitu anggota Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Widyaswara Madya Sespim Lemdikpol Polri, Brigjen Pol Budi Hartono Untung dan anggota Polres Bogor, Brigadir Triyono.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG [Budi Gunawan]," tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2015).
?Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Undang-Undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.