news
Langganan

BPOM Keluarkan Izin 8 Obat Covid-19 Ini, Harganya Mulai dari Rp7.500/Tablet hingga Jutaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Kaled Hasby Ashshidiqy Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 15 Juli 2021 - 09:12 WIB

ESPOS.ID - Kepala BPOM, Penny K Lukito. (detik.com)

Esposin, JAKARTA --Obat terapi pasien Covid-19, Ivermectin, akhirnya mengantongi izin pengguaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat resisten terhadap penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Kini, bukan hanya Ivermectin yang mendapat izin dari BPOM. Ada tujuh obat lain yang mendapat lampu hijau, sesuai Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. SE bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 itu ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat. Selain itu, ditujukan pula kepada pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.

Advertisement

Surat tersebut ditetapkan oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini, pada 13 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 300.000 Paket Obat Covid-19 Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Berikut ini delapan obat yang mendapat izin penggunaan darurat oleh BPOM untuk terapi Covid-19:
Advertisement
Berikut ini delapan obat yang mendapat izin penggunaan darurat oleh BPOM untuk terapi Covid-19:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

Advertisement

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

Advertisement

g. Azithromycin

h. Dexametason

Baca Juga: Kebangetan, Apotek di Grobogan Ada Yang Jual Obat Covid-19 Seharga Rp17.000 Jadi Rp100.000

Advertisement

Respons Kementerian BUMN

Terkait pemberian izin oleh BPOM terhadap Ivermectin, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, pihaknya sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan, termasuk obat terapi Ivermectin.

"Kita selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini. Jadi kita juga mengetahui Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," kata Arya, Rabu (14/7/2021) malam, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," jelasnya.

Izin BPOM terkait penggunaan Ivermectin memberikan keyakinan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dalam menggunakannya. Harga ivermectin juga relatif terjangkau yakni Rp7.885 per tablet.

Baca Juga: Jokowi akan Bagikan Obat Covid-19 Untuk Warga Miskin Pekan Depan, Tapi Ada Syaratnya

Harga Obat Covid-19

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19. HET ini ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021) lalu.

Menurut Kemenkes ada 11 obat yang bisa digunakan untuk terapi Covid-19 . Seperti dikutip

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif