by Lili Sunardi Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 2 Juli 2015 - 21:50 WIB
Esposin, JAKARTA—Pekerja hanya dapat menarik dana jaminan hari tua sebesar 10% dari total yang telah disetorkannya selama 10 tahun, agar tetap mendapatkan manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di usia pensiunnya.
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan pekerja baru dapat mengambil dana jaminan hari tuanya setelah menyetorkan iuran selama 10 tahun. Itu pun hanya boleh mengambil 10% dari total dana jaminan yang dimilikinya, atau 30% dari total dana untuk kepemilikan properti.
“Nanti dana jaminan hari tua beserta seluruh manfaatnya baru dapat dinikmati setelah pekerja memasuki usia pensiun, atau 56 tahun,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Hanif menuturkan dirinya akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan apakah perlu memberikan masa transisi. Pasalnya, sebelumnya pekerja dapat mengambil dana jaminan hari tuanya setelah memasuki lima tahun masa iuran.
Menurutnya, pengaturan jaminan hari tua melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kali ini jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Dalam skema yang baru dilaunching Presiden Jokowi tersebut, memastikan pekerja terlindungi dari seluruh potensi kecelakaan kerja.
“Pemerintah harus memastikan pekerja terlindungi dari seluruh aspek, seperti kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga memastikan dana jaminan hari tua milik pekerja yang menyetor iuran kurang dari 10 tahun tidak akan hangus. Dana tersebut nantinya akan diberikan bersama total seluruh manfaat saat pekerja memasuki usia pensiun.