by Mahmudi Restyanto Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Jumat, 20 Juli 2012 - 11:50 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (19/7/2012) memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT. Toyota Astra Motor (TAM), Johnny Darmawan Danusasmita sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat.
"Hari ini KPK memanggil Johnny Darmawan Danusasmita, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor sebagai saksi untuk tersdangka AS, kasus pembangunan trestle Kubangsari Kota Cilegon," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel. Pemkot Cilegon diduga melakukan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Aat pun menjadi tersangka dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar. Modus yang dipakai Aat diduga merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga.