by Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Senin, 15 Agustus 2022 - 17:06 WIB
Esposin, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, terkait kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD [Surya Darmadi] dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Namun, Burhanuddin belum menyebutkan di mana Surya Darmadi ditahan. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan hari ini. “Kami lakukan pemeriksaan dulu nanti akan ditentukan [lokasi penahanan] sore ini setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022). Dia muncul di Kejagung.
Baca Juga : Akhirnya! Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Muncul di Kejaksaan Agung
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengatakan Surya Darmadi menumpang pesawat China Airlines dengan rute Taipei-Soekarno Hatta.
"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi datang ke Kejagung pada pukul 13.58 WIB menggunakan kemeja warna putih. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejaksaan Agung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Surya Darmadi