by Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Sabtu, 4 November 2023 - 07:36 WIB
Esposin, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang juga bos klub Liga 1 Madura United, Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo.
Ia diduga menerima dana Rp40 miliar dari total korupsi Rp8 triliun yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait penetapan dan penahanan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
“Terkait penetapan dan penahanan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
BPK, kata Yudi, secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, BPK juga akan menindak tegas dan tidak mentoleransi tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memanggil Achsanul sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar terkait dengan jabatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Achsanul] sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
"Adapun, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU," jelas Kuntadi.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "BPK Buka Suara Usai Achsanul Qosasi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo"