by Lili Sunardi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 19 Januari 2016 - 20:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pemisahan lembaga pemasyarakatan (LP) untuk terpidana kasus terorisme dengan narapidana lainnya berpotensi memunculkan kelompok baru yang terbentuk di dalam tahanan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah saat ini memang mengkaji pemisahan lapas untuk terpidana kasus terorisme. Akan tetapi, pemerintah juga memikirkan agar tidak ada kelompok teroris baru yang terbentuk di dalam penjara.
“Ada keinginan untuk dipisahkan sendiri, tetapi itu ada untung dan ruginya. Kalau dibuat sendiri, mereka kan dapat kembali berkomplot,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Yasonna Laoly menuturkan salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah terus memindahkan terpidana kasus terorisme ke berbagai LP. Dengan begitu, terpidana terorisme tidak akan sempat untuk menyebarkan pahamnya dan berkelompok dengan pihak lain.
Menurutnya, pemindahan terpidana kasus terorisme pun harus dipersiapkan dengan baik agar efektif menekan radikalisme di dalam tahanan. Proses radikalisasi di dalam tahanan kembali mendapat sorotan setelah diketahui dua pelaku serangan bom Sarinah, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, merupakan residivis kasus terorisme.
Penuhnya kapasitas tahanan di LP menjadi kendala utama bagi pemerintah dalam melakukan deradikalisasi. Pembangunan lapas khusus narapidana kasus terorisme pun dianggap akan membantu program deradikalisasi di dalam tahanan.