news
Langganan

BNP2TKI: Izin 200 PJTKI diusulkan dicabut - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Kamis, 18 Maret 2010 - 15:52 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Solo (Espos)--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan agar izin sekitar 200 perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJKTI) dicabut.

Usulan pencabutan ini disampaikan Kepala BNP2TKI, M Jumhur Hidayat, mengingat PJTKI-PJTKI tersebut disinyalir tidak aktif dan ada pula yang aktif tetapi tidak memberikan hak-hak calon TKI sesuai dengan peraturan yang ada.

Advertisement

"BNP2TKI mensinyalir ada sekitar 200-an perusahaan PJTKI yang bermasalah dan bisa saja dicabut. Tetapi, dari 200 itu Kementrian Tenaga Kerja baru mencabut izin 22 PJTKI karena sejak awal sudah tidak membayar deposito," tutur Jumhur, saat ditemui wartawan seusai Launching Career Development Center (CDC) dan penandatanganan nota kesepahaman antara BNP2TKI dengan UNS tentang Program Peningkatan Keterampilan Teknik dan Penyiapan Calon TKI Bidang Teknologi, Kamis (18/3).

Ia mengatakan, kewenangan pencabutan izin PJTKI itu tetap di tangan Kementrian Tenaga Kerja.

"Kami hanya mengusulkan dari hasil pantauan kami. Yang pasti, dari 200 itu saat ini kami sudah fix mengusulkan 32 PJTKI untuk dicabut karena melakukan eksploitasi kepada TKI."

Advertisement

Selain eksploitasi, 200 PJTKI yang tersebar di seluruh Indonesia disinyalir melakukan pelanggaran seperti adanya unsur percaloan atau sponsor dalam proses rekrutmen yang sangat merugikan TKI. Begitu pula, jual beli sertifikat baik sertifikat kesehatan maupun sertifikat kompetensi atau keahlian yang akhirnya menjadikan TKI menjadi korban. "Sehingga, kesannya yang ada adalah memperdagangkan tenaga kerja bukan menempatkan tenaga kerja," tuturnya.

Sementara itu, terkait peluang kerja formal BNP2TKI menyampaikan bahwa saat ini sejumlah negara di Asia Pasifik, Australia dan New Zealand, Amerika dan Kanada, Timur Tengah dan Eropa butuh sekitar 4,035 juta tenaga kerja profesional yang siap ditempatkan di sektor formal.

haw

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : PJTKI Izin Dicabut BNP2TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif