by Newswire - Espos.id News - Senin, 6 April 2020 - 19:14 WIB
Esposin, SAMARINDA – Seorang pelajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena kedapatan bawa 1,4 kg sabu. Pelajar itu menyimpan sabu dalam kemasan saset kopi.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon, mengatakan pelajar bawa sabu berinisial JL itu diduga dilibatkan dalam pengiriman sabu jaringan Tawau untuk mengelabui petugas.
"Kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga kurir, saat ini sedang kami dalami jaringannya," kata Tampubolon, sebagaimana dikutip Detik.com, Senin (6/4/2020).
Update Corona Jateng: Ada Tambahan 4 Pasien Meninggal Dunia
Update Corona Jateng: Ada Tambahan 4 Pasien Meninggal Dunia
Penangkapan JL bermula dari adanya laporan pengiriman narkoba ke wilayah Anggana, Kutai Kartanegara. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat petugas, pelaku ditemukan melintas dari Kota Samarinda.
Pada saat pengawasan, pelaku tiba-tiba melintas seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru, Minggu (5/4/2020). JL juga terlihat membawa sebuah kardus.
"Petugas kami membuntutinya hingga wilayah Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Tampubolon.
Pelaku JL lantas disergap saat tiba di sebuah bangunan di area Jl. Mulawarman Poros Samarinda-Anggana. Dari penyergapan itu petugas BNNP Kaltim mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus sabu yang dikemas menggunakan bungkus kopi saset dengan berat total 1.455,22 gram, 1 unit HP, 1 unit motor, dan 1 kotak kardus.
Heboh! Pemain Manchester City Pesta Seks Saat Lockdown Corona
"20 paket sabu terbungkus di dalam saset kopi Kapal Api 65 gram, 10 paket sabu terbungkus di dalam saset kopi Kapal Api 25 gram. Seluruhnya dimasukkan dalam dus kotak Hydro Coco," terang Tampubolon.
Darurat Corona, Penumpang KA Prameks Dibatasi Hanya 50%
"Modus pelaku ini memasukkan sabu ke dalam kemasan kopi. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan proses pengembangan lebih Lanjut," lanjut Tampubolon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelajar bawa sabu itu diancam pidana melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.