by Mia Chitra Dinisari - Espos.id News - Minggu, 8 Januari 2023 - 16:54 WIB
Esposin, JAKARTA--Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) membagi peta bahaya gempa bumi di Cianjur. Hingga saat ini, gempa susulan masih terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Barat tersebut, pasca gempa utama yang menimbulkan ratusan orang meninggal dunia.
BMKG membagi peta bahaya gempa bumi menjadi tiga bagian.
Berikut Peta Bahaya Gempa Bumi di Ciancur
1. Zona Terlarang (Merah)
1. Zona Terlarang (Merah)
Zona itu meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa dan atau zona kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan menjadi zona yang harus dikosongkan/direlokasi serta dilarang ada pembangunan kembali dan pembangunan baru. Zona ini diprioritaskan pemanfaaan ruang untuk ruang terbuka hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.
Zona itu meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 10 meter – 1 km yang merupakan zona kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa dan atau zona kerentanan menengah terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah.
3. Zona Bersyarat (Kuning)
Zona itu meliputi Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 km yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah terhadap deformasi tanah dan getaran gempa dan atau zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah/longsor.