JAKARTA- Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan mantan anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan telah diberhentikan tetap dari DPR. Jadi meski sudah menghirup udara bebas, Panda bukan lagi anggota DPR .
"Panda sudah diberhentikan tetap. Sudah diputuskan sebelum masa reses," tegas Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudho Husodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan mendapat pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak 2 Mei lalu.
Panda saat ini tengah mengajukan PK atas kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR ini divonis 17 bulan karena diduga menerima cek pelawat.
Panda akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan BK DPR.