by Newswire - Espos.id News - Rabu, 27 April 2022 - 19:53 WIB
Esposin, BOGOR – Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin ternyata sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/4/2022).
SE Bupati Bogor bernomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang meminta, menerima pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya.
ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin, beberapa hari lalu, seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Bupati Bogor Kakak Beradik Kena OTT KPK
SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, aparat KPK menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Punya Harta Rp4,1 Miliar
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.