news
Langganan

Bharada E Jadi Tumbal Pelaku Pembunuhan Brigadir J? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Chelin Indra Sushmita  - Espos.id News  -  Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:09 WIB

ESPOS.ID - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Esposin, JAKARTA -- Penetapatan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J menyisakan tanda tanya. Ada pihak yang menyebut Bharada E sebagai tumbal dari otak pelaku pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Apakah dia melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat seorang diri? Atau mungkinkah Bharada E hanya sebagai tumbal dari aksi kejahatan tersebut?

Advertisement

Dugaan itu muncul lantaran Bharada E dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menanggapi rumitnya kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, ikut berkomentar. Dia menjelaskan ketiga pasal yang dipakai menjerat Bharada E mengindikasikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Advertisement

Menanggapi rumitnya kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, ikut berkomentar. Dia menjelaskan ketiga pasal yang dipakai menjerat Bharada E mengindikasikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus itu, diduga ada aktor lain yang memberikan perintah kepada Bharada E dan menjadikannya tumbal untuk menembak Brigadir J. Sebagai eksekutor, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja.

Baca juga : Ini Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Tumbal

Akan tetapi, pasal 55 dan 56 KUHP yang dipakai menjerat Bharada E dinilai kurang tepat apabila tersangkanya hanya satu orang.
Advertisement

Demikian halnya dengan pasal 56 KUHP yang mengatur sanksi seseorang yang membantu kejahatan. Dengan demikian, kemungkinan ada pelaku lain di balik pembunuhan Brigadir J, selain Bharada E yang diduga menjadi tumbal.

"Pasal 55 dan 56 ini mengarahkan kasus ini ke mana. Kalau memang Bharada E diperintah seseorang, maka mestinya pasal yang dipakai naik ke 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," sambung Jamin.

Baca juga : Tagar #Kapolda Trending, Netizen Usul Kapolda Metro Jaya Dicopot

Pembunuhan Berencana

Dia menambahkan, aktor intelektual di balik pembunuhan berencana tidak mesti berada di lokasi kejadian saat eksekusi dilakukan.
Advertisement

"Aktor intelektual yang ikut serta dalam pembunuhan tidak selalu harus ada di lokasi [kejadian]," tandasnya.

Jamin juga mengomentari 25 anggota Polri yang melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya bukan tidak mungkin ada di antara mereka yang melakukan pelanggaran pidana.

"Pelanggaran pidana itu berupa menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti. Biar apa? Misalnya agar pembunuhan tidak diketahui," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga : Kasus Brigadir J: 4 Polisi Dimasukkan Tempat Khusus 30 Hari, Karena Ini

Jamin Ginting menambahkan, jika Bharada E yang disebut sebagai tumbal mau menjadi saksi pelaku, maka dia akan mendapat perlindungan dari LPSK yang menjadi celah untuk meringankan hukuman.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif