by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 4 Februari 2023 - 13:13 WIB
Esposin, JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri atas Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang MKH di Jakarta, Jumat (3/2), melalui siaran pers dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
Dalam pertimbangan MKH, hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. Saat peristiwa hukum terjadi, hakim MY bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.
Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.