by Oktaviano D.b. Hana - Espos.id News - Senin, 10 Mei 2021 - 03:00 WIB
Esposin, JAKARTA — Tak selalu mudah jadi warga negara asing di Indonesia, bahkan gara-gara kelas orgasme pun bisa diusir. Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melakukan deportasi seorang warga Kanada bernama Christopher Kyle Martin, Minggu (9/5/2021) pukul 15.20 Wita.
"Dan direncanakan tiba di Soekarno Hatta 3 pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 WITA," demikian jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resmi.
Langkah deportasi warga Kanada itu diambil setelah promosi dan informasi viral di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat, dan gubernur Bali.
Baca Juga: Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas, Gugurannya 1.700 M
Baca Juga: Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas, Gugurannya 1.700 M
"Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut."
Pada Kamis (5/5/2021), Jamaruli memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. "Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan tim bergerak menuju Ubud dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur," jelasnya.
"Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung," jelas Jamaruli.
Dia mengatakan selama di Indonesia Christopher Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Dengan begitu, disimpulkan bahwa WNA itu selama berada di Indonesia, khususnya Bali, tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali.
Baca Juga: Raditya Oloan, Suami Joanna Alexandra, Meninggal Dunia
Alhasil, sesuai dengan Pasal 75 huruf a UU No. 6/2016 tentang Keimigrasian, Christopher Kyle Martin dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan kedalam daftar tangkal.
"Sesuai arahan Gubernur Bali, menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," jelas Jamaruli.
Dia pun mengimbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. "Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia."
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos