by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 16 April 2014 - 15:13 WIB
Esposin, JAKARTA -- Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Said Faisal telah dinyatakan lengkap atau P21. Said merupakan ajudan mantan Gubernur Riau yang juga terdakwa kasus dugaan suap PON Riau, Rusli Zainal.
"Iya, tahap dua [dilimpahkan ke penuntut umum]," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi Bisnis, Rabu (16/4/2014).
Said hari ini datang ke KPK untuk merampungkan berkas pemeriksaannya. Namun, seusai diperiksa, Said enggan berkomentar seputar kasus yang menjeratnya.
Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Karena itu, Said Faisal dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.