news
Langganan

Belum Puas Vonis Uang Ganti Rugi SYL Cuma Rp14 Miliar, KPK bakal Banding - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id News  -  Jumat, 12 Juli 2024 - 10:51 WIB

ESPOS.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kota Semarang, Kamis (11/7/2024) malam. (Solopos.com/Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK bakal mengajukan banding lantaran uang ganti rugi jauh yang diputuskan oleh hakim jauh dari tuntutannya.

Advertisement

Sebelumnya KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan meminta ganti rugi sebesar Rp44 milliar.

“(Udah divonis) 10 tahun kan, uang pengganti Rp14 milliar. Meskipun kami menuntut Rp44 milliar. Karena tuntutan kita jauh dikabulkan majelis hakim, saya kira kita akan banding,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kota Semarang, Kamis (11/7) malam.

Advertisement

“(Udah divonis) 10 tahun kan, uang pengganti Rp14 milliar. Meskipun kami menuntut Rp44 milliar. Karena tuntutan kita jauh dikabulkan majelis hakim, saya kira kita akan banding,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kota Semarang, Kamis (11/7) malam.

Sebelum mengajukan banding, KPK bakal terlebih dahulu mempelajari putusan vonis SYL.

“Tapi tentu saja setelah kita pelajari pertimbangan hakim kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar hanya dikabulkan Rp 14 miliar pertimbangannya apa. Nanti jaksa yang pelajari,” bebernya.

Advertisement

“Lamanya pidana penjara sih (10 tahun) kita terima. Cuma uang penggantinya jauh kita akan ajukan banding. Yang belum cocok (uang ganti ruginya),” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentang waktu 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dolar subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Advertisement

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif