news
Langganan

Begini Nasib Kapolsek yang 2 Kali Perkosa Anak Tersangka di Hotel - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:22 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (nbnewsmakers)

Esposin, JAKARTA -- Kapolsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN), akan menjalani proses pidana terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap S, 20, anak perempuan seorang tersangka kasus pencurian ternak.

Seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/10/2021), Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan. Selain menjalani proses pidana, Kapolsek Parigi juga akan menerima sanksi etik.

Advertisement

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya. "Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya. Kami akan proses. Sidang etik berjalan. Nanti sidangnya setelah putusan pidana," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga : Seusai Palsukan Tanda Tangan Kapolres, Anggota Polri Akhiri Hidup

Advertisement

Baca Juga : Seusai Palsukan Tanda Tangan Kapolres, Anggota Polri Akhiri Hidup

Sambo mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur. "Tadi sudah ada anev (analisa dan evaluasi) di Mabes ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan. Kami harus terus mengingatkan ini," tutur dia.

Pengakuan Korban

Kasus ini mencuat saat korban, S, membuat pengakuan bahwa dirinya telah dua kali diperkosa oleh Kapolsek Parigi, Iptu IDGN. Status S adalah anak tersangka yang tengah dipenjara karena kasus pencurian ternak. Iptu IDGN melakukan aksi bejatnya itu di hotel dengan iming-iming membebaskan ayah S.

S mengungkapkan kali pertama bertemu dengan Iptu IDGN saat menjenguk ayahnya yang sedang ditahan di Polsek Parigi. Iptu IDGN menemui S dan mengajaknya tidur. S menolak ajakan itu. Tetapi, Iptu IDGN melancarkan aksi bujuk rayu. Dia menjanjikan membebaskan ayah S dari penjara asalkan mau diajak tidur.

Advertisement

"Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus. Akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar. Jadi saya mau," kata S dalam pengakuannya, Senin (18/10/2021).

Setelah memerkosa S kali pertama, Iptu IDGN tidak menepati janji membebaskan ayah S. Dia malah memberi S uang. Saat itu, Iptu IDGN berdalih uang tersebut untuk membantu ibu S memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi bejat Iptu IDGN tidak berhenti sampai di situ. Dia kembali memperkosa S kali kedua di hotel. Padahal, janji membebaskan ayah S tak kunjung dipenuhi.

"Dia kasih saya uang. Dan dia bilang 'ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu mama'. Dia bilang kasihan mama. Dia ajak lagi kedua kalinya. Dan ada chatnya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku," ungkap S.

Advertisement

Baca Juga : Banyak Penggemar, Polisi "Koboi" Jacklyn Choppers Dimutasi

Kasus Pencurian Ternak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Didik Supranoto, menyampaikan akan memeriksa S terkait pengakuannya dua kali diperkosa Iptu IDGN. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (18/10/2021). Didik juga mengatakan belum bisa memberikan banyak keterangan terkait kasus itu.

Namun, dia menuturkan penyidik sudah mengantongi video pengakuan korban. "Kebenaran video pengakuan korban, S, itu bisa dilihat setelah ada hasil pemeriksaan korban. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban. Yah tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin," ucapnya.

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, mengungkap salah satu anggotanya itu melakukan pendekatan terhadap S menggunakan bujuk rayu membebaskan ayah S dari penjara. Sebetulnya, lanjut Kapolda, kasus pencurian ternak dilakukan ayah S dengan dua orang temannya.

Advertisement

Baca Juga : Kapolri: Polisi Jahat Dipecat, Gak Pakai Lama!

Selain itu, ayah S dan rekannya ditahan di Polsek Parigi cukup lama. "Kalau ceritanya, ini awalnya kan tindak pidana yang dilakukan orangtua S, bertiga (bersama rekannya). Lalu orangtua S ditahan di situ. Sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ. (Korban) sering ketemu Kapolsek. Akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan," ujar Rudy dalam keterangannya di Parigi Moutong, Selasa (19/10/2021).

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif