by Newswire - Espos.id News - Kamis, 18 November 2021 - 01:44 WIB
Esposin, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberi saran bagaimana cara negara dapat menguasai kembali Indosat sebagai aset negara.
"Kejaksaan Agung segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Saran itu dia katakan dalam sebuah diskusi tentang siber di Jakarta, Rabu. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera menyidangkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ia membeberkan untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
Ia membeberkan untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
“Sebagai kompensasi uang panganti, Kejaksaan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2," kata dia.
Baca Juga: Susul Solo dan Jakarta, Pengguna Indosat Ooredoo di Surabaya Bisa Nikmati 5G
Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI.
Mengenai eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, menurut Boyamin, itu relatif. Namun yang bisa dipastikan adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.
“Saya sudah mendengar dari Kejaksaan Agung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata dia.
Baca Juga: Ditentukan Hari Ini, Begini Prediksi Nasib Indosat dan Tri Jika Batal Merger
Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset Gedung Indosat, menurut dia, Kejaksaan Agung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Kejaksaan Agung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya yang nilainya mencukupi dari Rp1,3 triliun uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.
Menurut dia, Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis. Karena kasus itu sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legawa dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
Saat ini ada beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan menjadi bangkrut dan karyawan akan terkena dampaknya. Menurut dia, dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.
“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, pemerintah bisa menyewakan atau menjual gedung itu ke Indosat. Harusnya Kejaksaan Agung jangan berfikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan. Kejaksaan Agung kan tidak pernah juga memikirkan anak istri orang yang ditahan,” kata dia.
Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut dia, sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi.