news
Langganan

Begini Cara KPU RI Tetapkan Data Pemilih Pilkada 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 26 Juli 2024 - 14:15 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi jari kena tinta Pemilu. (Freepik)

Esposin, MANADO -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara memaparkan tiga peta jalan (road map) divisi data dan informasi (datin) untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

"Saya mau sampaikan bahwa ada tiga peta jalan divisi datin KPU RI untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dan jangka panjangnya selama lima tahun," kata Betty di Manado, Kamis (25/7/2024).

Advertisement

Pertama adalah manajerial hulu sampai hilir data pemilih Pemilu dan Pilkada 2024 tidak seperti tahun sebelumnya.

"Tidak ada persoalan terkait dengan data pemilih, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena kerja keras dan tentu juga ada bagian pengawasan dari teman-teman Bawaslu se-Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

"Tidak ada persoalan terkait dengan data pemilih, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena kerja keras dan tentu juga ada bagian pengawasan dari teman-teman Bawaslu se-Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kedua, peta jalan datin KPU RI adalah terkait dengan pengelolaan semua sistem informasi yang dimiliki oleh KPU.

Dan ketiga, adalah pengelolaan big data KPU yang ujung-ujungnya pada Oktober akan diluncurkan satu peta data 2024.

Advertisement

Atas data DP4 kemudian disinkronisasi dengan data DPT terakhir yaitu pemilu tahun 2024 seluruh Indonesia lalu.

"Kalau bicara himpunan semesta ada himpunan bagiannya, dan dua himpunan data yaitu data kependudukan DP4 dengan data DPT terakhir disinkronkan, maka keluarlah data yang kita sebut dengan sekarang daftar pemilih," katanya menjelaskan.

Setelah dipetakan oleh KPU kabupaten dan kota dibantu PPK dan PPS, pemetaan yang diturunkan melalui model A data pemilih untuk pencocokan dan penelitian (coklit) sudah diserahkan ke pantarlih.

Advertisement

"Apa yang dimaksud dengan coklit adalah mencocokkan data pemilih yang kita punya termaktub dalam model A daftar pemilih dicocokkan, diteliti dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat kita, sehingga metodenya harus datang dari rumah-rumah satu persatu dalam waktu hanya satu bulan saja sesuai dengan ketentuan 24 Juni2024-24 Juli 2024," ujarnya.

Bawaslu Sulut menggelar 'Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara' yang dihadiri langsung Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, ajaran KPU Sulut serta jajaran Bawaslu Sulut.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif